Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur prosedur pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, yang tercantum dalam Pasal 10. UU tersebut menetapkan bahwa dana yang diperoleh dari pinjaman dan hibah digunakan untuk mendukung dan mendanai aktivitas prioritas guna mencapai tujuan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memiliki wewenang untuk mengajukan pinjaman atau menerima hibah, baik dari sumber luar negeri maupun dalam negeri, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Penting bagi pemerintah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pinjaman luar negeri dan hibah. Dasar hukum ini bertujuan untuk memastikan keteraturan dan kepatuhan administrasi dalam pengelolaannya.
Selain itu, pengelolaan pinjaman luar negeri harus mematuhi peraturan pemerintah yang mengatur pemisahan wewenang dan tanggung jawab antara institusi yang terlibat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap institusi memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan pinjaman dan hibah tersebut.
Pemerintah juga menggunakan pinjaman luar negeri dan hibah untuk memenuhi kebutuhan biaya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pinjaman dan hibah ini menjadi sumber pendanaan untuk membiayai berbagai kegiatan di Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga diperbolehkan memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk investasi, bukan hanya untuk kebutuhan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengatur pengadaan hibah dengan baik, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penggunaan dana tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar