Warga desa memiliki hak dan tanggung jawab terkait evaluasi keuangan desa, yang melibatkan pengelolaan uang, barang, dan jasa. Proses ini penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam suatu desa dilaksanakan dengan benar. Pengelolaan keuangan desa mencakup beberapa aspek utama: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Pemerintah desa melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) sebagai agenda keuangan tahunan. Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga memerlukan adanya peraturan khusus untuk memastikan segala aktivitas keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memainkan peran penting dalam melakukan audit dan inspeksi terhadap manajemen serta pertanggungjawaban keuangan desa, yang menjadi pedoman pelaksanaan keuangan di tingkat desa.
Otoritas lokal di tingkat desa umumnya mendapatkan dana dari APBDESA. Namun, mereka juga dapat memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kementerian atau lembaga terkait mengalokasikan dana dari APBN dan menyalurkannya ke kabupaten atau kota melalui satuan kerja. Selanjutnya, desa akan mendistribusikan pendapatan tersebut kepada pemangku kepentingan melalui rekening kas desa. Kepala desa kemudian akan memberikan wewenang pengelolaan keuangan desa kepada perangkat desa yang telah ditunjuk.
Selain itu, peraturan desa dan keputusan kepala desa juga memegang peranan penting dalam menentukan tata kelola keuangan desa. Masyarakat desa diharapkan terlibat aktif dalam proses pengawasan dan evaluasi, sehingga setiap keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Melalui partisipasi aktif dan pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Keuangan Desa, kami akan mengadakan bimtek dengan topik ‘Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa’ pada:
| JADWAL KEGIATAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2024 | ||
|---|---|---|
| WAKTU KEGIATAN | TEMPAT KEGIATAN | |
BULAN JULI |
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Golden Flower BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
BULAN AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 |
|
BULAN SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 |
|
BULAN OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 |
|
BULAN NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 |
|
BULAN DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 |
|







0 komentar:
Posting Komentar