Dalam penyusunan laporan keuangan daerah, prosesnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Gubernur, Bupati, Walikota, atau Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam manajemen keuangan daerah. Pelaporan keuangan didelegasikan kepada Sekda, kepala bagian, dan kepala urusan keuangan oleh Bendahara.
Permendagri No. 55/2008 mengatur enam jenis jabatan bendahara, yaitu penerimaan, penerimaan pembantu, penerimaan PPKD, pengeluaran, pengeluaran pembantu, dan pengeluaran PPKD.
Bendahara pengeluaran SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan dana mulai dari penerimaan hingga pertanggungjawaban pengeluaran dalam pelaksanaan APBD dan SKPD. Langkah awal dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran SKPD mencakup:
- Mengajukan SPP yang terdiri dari SPP uang persediaan (UP), SPP ganti uang persediaan (GU), SPP tambahan uang (TU), dan SPP eksklusif.
- Mencatat belanja dalam buku kas seperti kas umum, kas tunai, pajak, panjar, dan simpanan/bank.
- Menyusun pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk UP, uang tambahan, dan laporan administratif serta fungsional.
Laporan pertanggungjawaban harus mendokumentasikan bukti belanja yang sah dan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Surat pertanggungjawaban (SPJ) digunakan untuk mencatat administrasi perjalanan dinas dalam buku kas umum dan laporan penutupan kas.
Peran bendahara sangat krusial dalam instansi pemerintah daerah. Bendahara harus melaksanakan pelaporan keuangan dengan profesionalisme, ketertiban, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kehati-hatian. Kemampuan dan keahlian dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) akan menyelenggarakan “ Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah ”. Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada :
| JADWAL KEGIATAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2024 |
| WAKTU KEGIATAN |
TEMPAT KEGIATAN |
BULAN JULI
|
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Golden Flower BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
BULAN AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 |
BULAN SEPTEMBER
|
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 |
BULAN OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 |
BULAN NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 |
BULAN DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.
Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5
PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
↓
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– No. HP : 081218299803 ( Fadhil )